| |
Perusahaan umumnya mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak dirinya (Self Assessment System) dan kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak pihak lain yang telah dipungut dan dipotongnya ( Witholding System ).
|
| |

|
Pengaruh kewajiban perpajakan tersebut terkadang cukup besar nilainya, sehingga bagi para pengelola perusahaan persoalan perpajakan dianggap hal yang harus mendapat perhatian yang serius.
Pembayaran pajak yang benar dan efisien merupakan hal yang vital bagi suksesnya usaha yang berorientasi kepada keuntungan.
|
| |
Mungkin saja suatu perusahaan akan membayar PPh lebih besar dari seharusnya karena perbedaan perlakukan akuntansi antara perusahaan dan fiscal yang belum diketahui atau difahami oleh aparat perusahaan.
Memahami peraturan PPh memang cukup ruwet, apalagi tarif, hak dan kewajiban penerima, obyek dan pengecualian, makin menambah keruwetan menghitung PPh itu. Pelatihan ini dirancang untuk memudahkan anda menghitung PPh dengan praktis dan mudah.
Tanpa pemahaman mendalam tentang seluk beluk PPh ini, mungkin saja anda kelebihan membayar pajak yang tentu akibatnya bisa merugikan perusahaan.
Sasaran peserta:
Manajer, supervisor yang kegiatan sehari-harinya harus menghitung dan
memotong pajak penghasilan
Jadwal-jadwal Pelatihan Pajak Penghasilan Pegawai yang akan datang:
-
27 - 28 Juni 2013
-
23 - 24 Juli 2013
- 29 - 30 Agustus 2013
Biaya Pelatihan adalah sebesar Rp. 2.600.000,- per peserta.
Untuk mendaftar pelatihan ini, silakan klik dan isi form pendaftaran pelatihan.
Atau anda bisa telpon atau sms kami pada no:
022-61610108
atau 0813-2161-6080
atau 0856-2421-9062
atau 0818-0912-8662
|